TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha mendukung rencana Kementerian Perdagangan untuk mewajibkan penjualan minyak goreng menggunakan merek dan kemasan dengan kandungan komposisi. Sebab, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno menyebut banyak negara sudah tidak lagi menggunakan minyak goreng curah, tapi saat ini masih banyak ditemui di pasaran Tanah Air.
“Mungkin yang menggunakan curah cuma kita (Indonesia) dengan Myanmar. Yang lain udah dikemas,” kata Benny saat menghadiri acara peluncuran Wajib Kemas Minyak Goreng di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Oktober 2019. Adapun kewajiban ini akan mulai berlaku Januari 2020.
Baca Juga:
Benny Soetrisno menyebut kewajiban pengemasan ini pun sangat berkaitan dengan aspek kesehatan dan perlindungan masyarakat. Menurut Benny, minyak goreng dengan kemasan membuat kualitas dari produk lebih terjaga dibandingkan dengan minyak goreng curah yang banyak ditemui di pasaran.
Pertama, minyak goreng dengan kemasan lebih terjaga keamanannya karena melewati tes dari instansi terkait seperti Badan Pengatur Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan. Kedua, takaran menjadi lebih pasti karena tidak seperti minyak goreng curah yang berbeda. “Harusnya 1 liter, dibikin 0,97 liter,” kata dia.
Selain itu kata Benny, beberapa minyak goreng curah selama ini ternyata berasal dari minyak goreng bekas restoran. Minyak goreng bekas tersebut dikumpulkan oleh para pengepul untuk disaring agar bersih dan jernih kembali. Setelah jernih, minyak itu kemudian dijual ke warung gorengan.